Dikutip dari eramuslim.com:
Dalam putusan hakim sepanjang empat halaman disebutkan, bahwa menyebut umat Islam "fasis" dan menyebut Nabi Muhammad Saw "barbar" bukan tindakan yang melanggar hukum dan bukan bentuk kebencian terhadap suatu agama.
Lebih lanjut hakim pengadilan Belanda dalam putusannya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh anggota parlemen Belanda Geert Wilders masih dalam batas hak-hak hukumnya. "Kebebasan berpendapat orang yang tergugat (Wilders) menjadi faktor yang sangat menentukan dalam kasus ini, " tulis sang hakim.
Ia melanjutkan, "Dilihat dari sisi ini, tergugat lewat pernyataan-pernyataannya, meski provokatif, tidak bisa dikatakan telah menghasut dan menimbulkan kebencian serta melakukan kekerasan terhadap umat Islam." Menurut pengadilan Belanda, fasisme adalah istilah kolektif untuk ideologi-ideologi yang secara fundamental menganut sistem politik totalitarian, dan tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk mengemukakan ide-ide yang berbeda.
Kutipan diatas adalah pernyataan dari Pengadilan Belanda. Pernyataan tersebut merupakan bukti nyata, bahwa kedzaliman Wilders terhadap Islam didukung oleh Pemerintah Belanda.
...(ln/iol)
Tidak perlu menunggu lagi, boikot segala produk Belanda seperti kita memboikot produk Israel. Ini adalah tindakan nyata kita sebagai perlawanan atas kedzaliman yang mereka lakukan.“Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu dengan tangannya maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu dengan lisannya maka dengan hatinya, itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim, no. 78, dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu)
Tuesday, April 8, 2008
BOIKOT BELANDA, SEKARANG JUGA!!
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment